Beberapa dari kita seringkali merasa kesal saat menerima uang kembalian yang rusak. Biasanya, uang tersebut sulit dibelanjakan kembali karena orang-orang beranggapan bahwa uang tersebut tak akan laku. Beberapa bank juga biasana tak menerima setoran tunai dengan uang yang rusak. Hal tersebut memang benar, uang dengan ciri-ciri yang disebutkan diatas disebut sebagai Uang Tak Layak Edar (UTLE).
Namun, kini Anda tak perlu risau. Dikutip dari Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang tak layak edar dengan kriteria dan prosedur tertentu. Anda punya uang rusak dan ingin menukarnya dengan yang baru? Simak penjelasan berikut ini.
baca juga : 9 Mata Uang Ini Lebih Mahal dari Dollar Amerika
Nah, bagi Anda yang ingin menukarkan uang rusak, berikut adalah ilustrasi kriteria UTLE atau Uang Tak Layak Edar:
ciri-ciri uang tak layak edar | sumber |
ciri-ciri uang tak layak edar | sumber |
kriteria uang rusak yang dapat ditukar/diganti | sumber |
kriteria uang rusak yang dapat ditukar/diganti | sumber |
kriteria uang rusak yang tidak dapat ditukar/diganti | sumber |
1. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. (sumber)
2. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. (sumber)
3. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan Uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (sumber)
baca juga : Jangan Dibuang, 5 Handphone Jadul Ini Kini Harganya Selangit
Jadi, sekarang tak perlu ragu untuk menukarkan uang yang rusak karena Anda akan mendapat penggantian dengan nilai nominal yang sama, selama uang tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan. Alangkah baiknya agar kita lebih memperlakukan uang dengan baik, baik itu nominal kecil ataupun besar, salah satunya adalah dengan tidak mencorat-coretnya. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment